Mobile Ad
Eks Anggota DPR RI BY Bantah Lakukan KDRT Terhadap Perempuan MY

Jumat, 26 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan anggota DPR RI dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) terhadap isteri keduanya yang dinikahi secara sirih berinisial YM, kini menyeruak ke publik.

Tak terima dengan pemberitaan, tim kuasa hukum BY membantah atas tuduhan yang dialamatkan oleh mantan istri sirihnya terkait KDRT.

"Tim hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," kata kuasa hukum BY, Ahmad Mihdan kepada wartawan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Ia mengatakan, permasalahan antara kliennya dengan istri sirih berinisial MY itu merupakan masalah pribadi yang tidak perlu diumbar ke publik, karena akan merusak nama baik BY.

"Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan klien kami. Dan mantan istri sirinya yang merupakan masalah pribadi, dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," ucapnya.

"Sehingga menjadi konsumsi publik dan menimbulkan persepsi yang liar di tengah masyarakat dan menimbulkan kegaduhan," sambungnya.

Kuasa hukum BY menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Dia juga membantah kliennya melakukan KDRT dan pemeriksaan.

Hal tersebut berdasarkan bukti dalam proses hukum yang dilakukan di Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang menunjukan adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP, bukan
KDRT. Sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan BY terhadap korban perempuan M terjadi sepanjang April-November 2022.

BY pada saat itu masih sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Oleh karenanya, kasus KDRT jalan ditempat saat ditangani pihak kepolisian.

Korban M adalah perempuan berumur 30 tahun yang dinikahi oleh BY secara sirih pada Februari 2022 di Bogor, Jawa Barat.

Perempuan M menjadi isteri kedua dari BY. Karena istri pertama BY yakni RDK dan memiliki empat keturunan.

Kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh BY terhadap M ini pernah dilaporkan di Polrestabes Bandung pada November 2022 lalu. Tetapi kasus tersebut tidak jalan proses hukum alias mangkrak di penyelidikan dengan alasan yang tidak jelas.

Korban M mengalami sejumlah kekerasan yang diduga dilakukan BY. Mulai dari kekerasan fisik hingga kekerasan verbal yang membuat korban M ingin melakukan bunuh diri berkali-kali.

Kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh BY terhadap M terjadi di kediamannya sendiri, maupun di hotel yang menjadi tempat keduanya menginap seperti di Jakarta dan Bandung.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement