Mobile Ad
Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka

Senin, 03 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada hari ini, Senin (3/4/2023).

Tiba di gedung merah putih, Rafael Alun tidak mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media alias bungkam. Ayah Mario Dandy ini mengenakan kemeja merah dengan dibalut jaket hitam.

Eks pejabat Ditjen Pajak ini didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi.

Sebelumnya diketahui, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan agar Rafael menghadap penyidik.

"Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4)," kata Ali dalam saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2023).

KPK menyebutkan bahwa semua proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.

Sekedar informasi, KPK menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ucap Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

Jumlah tersebut mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement