Mobile Ad
Eks Sekretaris Umum FPI Bacakan Ikrar Setia pada NKRI, Ditjen Pas Buka Suara

Selasa, 08 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan terpidana Munarman, mantan Sekretarius Umum Front Pembela Islam (FPI), membacakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada Selasa (8/8) pagi.

Pada video yang diunggah dalam akun instagram @bangranistones, tampak Munarman membawa buku sumpah. Dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan terpasang slayer bendera merah putih kepalanya.

Selain itu dalam pembacaan ikrar ini, Munarman didampingi oleh tokoh agama yang membawa Al-Quran disebelahnya.

“Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Assalamualaikum Wr Wb, Audzubillahiminasyaitonirrojim Bismillahirrohmanirrohim, Asyhadu Alla Ilaha Illallah Wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah. Allahumma shalli 'alaa muhammad wa'alaa aali muhammad,” ucap Munarman, dalam keterangan video.

“Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama Munarman bin Abdul Halid no registrasi PI 272/2023. Tempat, tanggal lahir Pelembang 16 September 1968, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, pendidikan sarjana reguler, pekerjaan akhir Pengacara/Advokat,” lanjut Munarman.

Menanggapi hal ini, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan adanya pembacaan ikrar tersebut.

“Iya betul (Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI),” kata Rika, saat dihubungi, pada Selasa (8/8).

Sementara itu Rika menerangkan bahwa ikrar NKRI merupakan bagian hasil dari pembinaan narapidana kasus teroris atau deradikalisasi.

“Ikrar NKRI merupakan momen napiter mengakui kembali NKRI sebagai negara tempatnya hidup dan mengabdi dengan mengakui ideologi pancasila,” ucap Rika.

Sekadar informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari website PT Jakarta, Kamis (28/7).

Selain itu, hakim PT Jakarta juga memutuskan Munarman tetap ditahan, menguatkan putusan PN Jaktim lainnya, serta, membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement