Mobile Ad
Eksepsi Baiquni Wibowo Soal Obstruction of Justice Ditolak Hakim

Kamis, 10 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo terkait Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Bigadir J, pada Kamis (10/11).

"Tidak ada alasan untuk mengabulkan eksepsi tersebut dan dinyatakan untuk ditolak," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady,, Kamis (10/11).

Lebih lanjut ia mengatakan sidang terdakwa Baiquni dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). Dimana mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan barang bukti dan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar Afrizal.

Selanjutnya sidang agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis (17/11) mendatang.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dimana ancamannya maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Khusus Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Dalam kasus ini Ferdy ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto. Kemudian Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement