Mobile Ad
Ferdinand Hutahaen Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 19 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus perkara kasus cuitan "Allahmu Lemah" dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, Selasa (19/4).

Merujuk pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan digelar sekira pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. Rencananya, sidang digelar di ruang Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan.

Salah satunya yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Ferdinand mengaku cuitan 'Allahmu Lemah' hingga membuatnya mendekam di penjara tak lepas dari pengaruh bisikan setan. Ferdinand mengaku cuitan itu ditulis ketika dirinya baru sadar karena mengalami pingsan atas penyakit yang dideritanya selama tiga tahun terakhir.

"Bahwa peristiwa yang menjadi cikal bakal saya menuliskan cuitan di akun twitter saya pada tanggal 4 Januari 2022 tentang Allah adalah respons saya secara spontan terhadap godaan setan di telinga saya pasca saya sadar siuman dari pingsan yang saya alami pada hari itu akibat penyakit yang saya derita selama tiga tahun belakangan ini," kata Ferdinand.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement