Mobile Ad
Ferdy Sambo: Anak Buah Saya Tidak Bersalah, Saya yang Perintahkan Mereka

Sabtu, 17 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Ferdy Sambo mengakui anak buahnya tidak bersalah dan menyatakan dirinya siap dihukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diutarakan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice Irfan Widyanto, Jumat (16/12).

Awalnya majelis hakim menanyakan surat pernyataan Ferdy Sambo yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2022. Dimana surat tersebut mengatakan bahwa anak buahnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto tidak bersalah dalam kasus Brigadir J.

"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia," kata Ferdy Sambo.

Selain itu ia mengaku salah karena telah melakukan kebohongan terkait cerita yang telah disampaikan dirinya terhadap anak buahnya tersebut.

"Saya tahu saya salah karena melakukan kebohongan selama cerita awal. Untuk itu saya siap dihukum," ucap Ferdy Sambo.

Seperti diketahui selain menjadi terdakwa kasus pembunuhan, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Dalam perkara ini Sambo ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto. Selanjutnya Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement