Mobile Ad
Ferdy Sambo Bantah Berikan 'Uang Jaga Ibu' Pasca Penembakan Brigadir J

Senin, 12 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka Irjen Ferdy Sambo membantah pernah menyodorkan dan menawarkan uang kepada Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Dia mengatakan isu tersebut telah dibantah oleh kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka kepada penyidik tim khusus (Timsus) Polri.

"Atas dugaan tersebut, klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, (11/9).

Arman menyebutkan bantahan yang disampaikan kliennya itu juga didukung oleh tersangka lainnya dalam pemeriksaan konfrontir yang dilakukan penyidik.

"Serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan diantara seluruh tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan sampai saat ini juga tidak ada bukti konkret terkait dugaan pemberian uang kepada dua tersangka tersebut.

Karena itu, ia meminta agar seluruh pihak dapat menunggu hingga persidangan ketika dugaan tersebut akan diuji oleh majelis hakim.

"Faktanya tidak ada satupun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti pada saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan. Kita tunggu," tegasnya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut sempat menyodorkan uang kepada Bripka RR dan Bharada E pasca penembakan Brigadir J.

Uang itu disebut-sebut sebagai imbalan karena telah 'menjaga' istri Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto, Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement