Mobile Ad
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Langsung Bersorak

Senin, 13 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengunjung sidang ricuh usai majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, awalnya suasana ruang sidang mencekam jelang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo.

Selanjutnya majelis hakim meminta Ferdy Sambo untuk berdiri saat dibacakan vonis terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian saat majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pengunjung sidang langsung berteriak menyuraki Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim.

“Huuuuu Yeeeeeee,” teriak pengunjung sidang.

Selanjutnya pengunjung sidang diminta diam sejenak oleh petugas pengamanan dalam (pamdal) untuk mendengar pembacaan draft lanjutan vonis.

Setelahnya Ferdy Sambo langsung kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Bridgadir J).

Dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan telah mendengar ahli, saksi saksi dan barang bukti yang telah dihadirikan di persidangan.

Ferdy Sambo dianggap secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Melanggar pasal 49 juncto tentang informasi dan transaksi elektronik.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement