Mobile Ad
Ferdy Sambo Divonis Mati, Moeldoko: Sesuai Harapan Masyarakat

Rabu, 15 Feb 2023

Forumterkininews.id, Bandung - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengomentari vonis untuk Ferdy Sambo. Menurutnya, vonis untuk terdakwa pembunuhan berencana kepada itu sesuai dengan harapan masyarakat.

"Harapan masyarakat saya kira terpenuhi," kata Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu.

Dia pun enggan berkomentar lebih jauh soal isu hukuman Ferdy Sambo yang bisa berkurang karena KUHP yang baru. Namun dia menyebut hukuman itu sangat memadai.

"Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement