Mobile Ad
Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Simanjuntak: Terima Kasih Pak Hakim dan Masyarakat Indonesia

Senin, 13 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Rosti Simanjuntak, ibu dari almarhum Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat menyampaikan apresiasinya kepada Majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak mengatakan, Hakim telah melakukan tugasnya dengan benar. Sebagai perwakilan tuhan di muka bumi, vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo memenuhi rasa keadilan.

"Terima kasih kepada Hakim selaku perwakilan tuhan di dunia. Vonis yang diberikan merupakan hal yang memang pantas didapat Ferdy Sambo," ujarnya usai mengikuti pembacaan Vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Telah terbuka keadilan untuk kami. Seluruh masyarakat Indonesia berharap merasakan keadilan. Terima kasih seluruh masyarakat Indonesia," ujar Rosti.

Sebelumnya diberitakan Rosti berharap terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang pantas dari majelis hakim.

“Biarlah nanti vonis hukum daripada hakim. Dari kami keluarga semoga terhadap terdakwa mendapatkan hukuman yang sepantasnya,” kata Rosti, dalam keterangannya, Senin (13/2).

Lebih lanjut ia berharap Ferdy Sambo menyesali dan bertaubat akibat perbuatan telah dilakukan yakni merampas nyawa Brigadir J.


“Kita lihat nanti dia bertobat atau tidak, kalau tidak ada tidak ada yang perlu dibicarakan,” ucap Rosdiana.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).

Sementara itu akibat perbuatannya JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement