Mobile Ad
Ferdy Sambo Dkk Ajukan Banding, Begini Tanggapan Kejagung

Jumat, 17 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal upaya hukum banding yang diajukan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadapi upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tersebut.

Diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam hal ini Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Terhadap perkara itu, jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut perkara tersebut. Kita siap dan menunggu upaya hukum yang dilakukan para terdakwa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (17/2).

Sebelumnya, Kejagung tengah mempelajari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kejagung belum menentukan sikap terhadap vonis majelis hakim para terdakwa tersebut

"Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin dan Selasa untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Perbedaan Vonis Sudah Biasa di Pengadilan

Ia mengatakan, Kejagung akan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan para terdakwa beserta penasehat hukumnya. Dia menegaskan, Kejagung akan siap menghadapi apabila para terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

Sementara terkait vonis majelis hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia mengatakan bahwa hal itu sudah biasa terjadi dalam persidangan.

Menurut Ketut, JPU telah berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa para terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan JPU telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim.

"Penuntut Umum berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," ucap Ketut.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo. Kemudian pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi. Ini dibacakan pada sidang lanjutan, Senin (13/2). Kemudian, keesokan harinya majelis hakim memvonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. Dan penjara 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement