Mobile Ad
Ferdy Sambo Klaim Sempat Minta Bharada E untuk Hentikan Tembakan ke Brigadir J

Rabu, 07 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku sempat meminta Bharada E untuk menghentikan tembakannya ke Brigadir J saat terjadi peristiwa di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (7/12).

Awalnya majelis hakim menanyakan cara Ferdy Sambo saat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Bagaimana saudara perintahkan Richard?" tanya Hakim.


"Hajar cad, kamu hajar cad. Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai (Yoshua) roboh, itu kejadian cepat sekali Yang Mulia tidak sampai sekian detik," jawab Ferdy Sambo.

Kemudian ketika dirinya melihat penembakan yang dilakukan Bharada E terjadi secara cepat, maka Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk berhenti melakukan penembakan.

"Karena cepat sekali penembakkan itu, saya kaget Yang Mulia. Saya perintahkan 'Stop Berhenti' begitu melihat Yosua jatuh kemudian sudah berlumuran darah," lanjut Ferdy Sambo.


Selanjutnya Ferdy Sambo melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding rumah dinasnya untuk membuat rekayasa tewasnya Brigadir J karena adanya tembak menembak dengan Bharada Eliezer.

"Kemudian saya berpikir dengan pengalaman saya, yang paling mungkin adalah peristiwa ini penembakkan ini adalah tembak menembak, akhirinya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggan saya ambil dan mengarahkan tembakan ke dinding," ujar Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement