Mobile Ad
Ferdy Sambo Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J

Jumat, 11 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pegawai Harian Lepas (PHL) Divpropam Polri, Ariyanto mengatakan dirinya datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan untuk mengantarkan surat pemecatan Brotoseno yang harus ditandatangani Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7) lalu. Hal ini bertepatan dengan insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Dimana sidang ini merupakan sidang lanjutan kasus Obstruction of Justice pembunuuan berencana Brigadir J, Kamis (10/11).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kedatangan Ariyanto ke rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

"Saat hari Jumat saksi ceritakan tadi, itu surat apa yang saudara antarkan tadi," tanya Jaksa.

"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," jawab Ariyanto.

Perintah dari Kompol Chuck Putranto

Kemudian ia menjelaskan bahwa surat itu berisikan pemecatan terhadap Brotoseno terkait tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," ucap Ariyanto.

Sementara itu ia mengatakan surat tersebut diantarkan ke rumah pribadi Ferdy Sambo akibat mendapat mendapat perintah dari Chuck Putranto.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent, harus segera ditandatangani," ujar Ariyanto.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyampaikan hasil sidang putusan peninjauan kembali (PK) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno.

Berdasarkan putusan sidang KKEP PK, AKBP Brotoseno resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal tersebut tertera dalam keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hasil sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Adapun nomor putusan KKEP tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/tahun 2022. Setelah adanya putusan sidang KKEP PK tersebut, kemudian sekretariat mengirimkan surat keputusan tersebut ke bagian As SDM Polri.

“Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, maka sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP ke SDM untuk ditindaklnjuti dengan menerbitkan keputusan PTDH,” ucap Azizah.

Namun, kata dia, saat ini untuk keputusan PTDH belum ada atau diterbitkan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement