Mobile Ad
Finalis Miss Universe Ingin Penyelenggara Jadi Tersangka Kasus Pelecehan

Jumat, 10 Nov 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan terhadap Miss Universe Indonesia (MUI) ke Polda Metro Jaya. Dengan pengembalian berkas perkara ini, korban yang merupakan finalis MUI berharap ada penetapan tersangka baru dalam kasus yang terjadi jelang grand final MUI.
Memang proses hukum kasus ini masih berlanjut. Sebelumnya polisi sudah menetapkan Andria Sarah Dewia sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai tersangka.

Kejaksaan pun akhirnya mengembalikan berkas perkara yang P-19. Menurut penuntut umum, penyidikan belum lengkap. Penuntut umum menyertakan petunjuk dan meminta penyidik untuk melengkapinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pengembalian berkas oleh pihak kejaksaan tersebut.


“Betul kemarin ada petunjuk dari JPU untuk beberapa syarat formil yang memang ada hal-hal yg perlu ditambah. Khususnya di proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi hal tersebut,” kata Trunoyudo, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (10/11).

Sementara itu Trunoyudo menuturkan, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Renakta tengah melakukan langkah-langkah penyidikan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi harapan jaksa penuntut umum pada kasus ini.


Kuasa Hukum Miss Universe, Melissa Anggraini (tengah) di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (29/9/2023) (Foto: Forumterkininews.id / Adinda Ratna Safira)

Ingin Penyelenggara Jadi Tersangka


Menanggapi hal ini, para finalis Miss Universe yang menjadi korban pelecehan, melalui kuasa hukumnya, Melissa Anggraini meminta agar para pihak penyelenggara juga dijadikan tersangka.

Pasalnya mereka merupakan orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ajang Miss Universe ini.

“Yang pasti mereka meminta dari pihak penyelenggara, PT Capella Swastika Karya diminta pertanggungjawaban pidana sebagai pihak penyelenggara Miss Indonesia. Dari korban juga berharap ada pihak-pihak lain dijadikan tersangka sebagai orang yang ikut bertanggung jawab. Karena ini dilakukan saat penyelenggaraan resmi pada saat karantina,” papar Melissa.

Melissa menambahkan permintaan penambahan tersangka ini juga diharapkan oleh orang tua Miss Universe Indonesia.
Kemudian alasan kuat lainnya, pihak korban ingin ada tersangka baru karena body checking terhadap MUI pihak penyelenggara bahas dan perbincangkan. Sementara itu hingga saat ini kepolisian baru menetapkan satu tersangka.

“Kita berharap pengembangan ini dilakukan secara komprehensif. Kami menemukan body checking ini diperbincangkan di tingkat direktur yaitu Poppy Capella dan jajarannya. Sehingga kami berasumsi ini memang perintah dari Poppy Capella. Tapi sampai saat ini belum jadi tersangka, masih sebagai terlapor,” tutup Melissa.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement