Mobile Ad
Fokus Penyitaan Aset, Polisi Belum Tahan Lima Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Selasa, 06 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sedikitnya lima tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 belum ditahan pihak kepolisian.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya masih berfokus pada penyitaan aset para tersangka.

"Sampai saat ini masih belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini dikarenakan tim masih fokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik para tersangka," kata Chandra, dalam keterangannya, Senin (5/12).

Lebih lanjut ia mengatakan tim akan terus memaksimalkan asset tracing yang dimiliki para tersangka.

"Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan para tersangka sudah kita cekal semua," ujar Chandra.

Sementara itu ia mengatakan terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tujuh tersangka tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwin Aliwarga (AAL),  Ferdi Iwan (FI), dan David (D).

Namun dua tersangka Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) diduga kabur ke luar negeri.

"Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah diterbitkan red notice," ucap Chandra.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement