"Sesuai mekanisme konstitusi dalam undang-undang. Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke MK.â€ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Kantor KPU, Rabu (20/3) malam.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pihaknya juga ingin mengembalikan suara yang hilang.
Pasalnya, dalam hasil sementara rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional di KPU, PPP hanya mendapatkan 3,87 persen. Atau kurang 1,3 persen untuk bisa lolos Senayan.
Padahal, hasil rekap internal partai berlambang ka’bah itu memperoleh 4,04 persen suara.
"Kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen, hitungan kami. Tetapi sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," sebutnya.
Bahkan, lanjutnya, PPP siap melampirkan seluruh bukti adanya pergeseran suata tersebut.
"Semuanya akan kami lampiran bukti-bukti tersebut,"tandasnya.Â