Mobile Ad
Gegara Johnny, Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Diperiksa Kejagung

Selasa, 06 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo periode 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pejabat Direktur Anggaran Kemenkeu diperiksa sebagai saksi. Kemudian staf khusus Johnny Plate diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dan saksi berinisial DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (eks Menkominfo Johnny Plate)," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5).

Selain itu, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung memeriksa
SM selaku Direktur Pengendalian pada Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)/Plt Sekretaris Ditjen SDPPI Kemenkominfo, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kominfo, dan ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kominfo.

Kemudian HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Bahkan ada 3 Dirjen di Kemenkominfo yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus pada Senin (5/6) kemarin. Yakni I selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kemenkominfo.

Selanjutnya SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, UK selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo.

"Kesepuluh orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP,” ujar Ketut.

Diketahui, berkas perkara terhadap 5 orang tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kata Ketut, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi pembuktian dan berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," tuturnya.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement