Mobile Ad
Guru di Medan Jadi Tersangka Usai Bela Anaknya yang Dibully: Saya Hanya Menegur

Selasa, 27 Agt 2024

FTNews.co.id, MEDAN - Seorang guru di Medan berinisial HS (36) tak pernah menduga, tindakannya membela anaknya yang kena bully malah jadi bumerang.

HS menegur dan memukul kaki terduga pelaku yang telah membully anaknya. Tindakannya itu malah membuatnya jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di Polrestabes Medan.

"Kejadian 10 Maret 2024, awal mulanya anak saya (K, laki-laki berusia 8 tahun) nangis-nangis sampai keringatan sampai jerit-jerit," ujarnya Selasa (27/8/2024).

HS yang risau melihat anaknya menangis tersedu-sedu, lalu bertanya penyebab anaknya menangis.

"Saya tanya kenapa adik (menangis), ngomong pun sampai gak bisa, karena dia tersengguk-sengguk, dia cuma nunjuk ke arah rumah kosong, di luar rumah," ujarnya.

Merasa ada yang tak beres, HS lalu berjalan ke luar rumah untuk mencari tahu penyebab anaknya menangis. Ia pun bertemu dengan 5 orang anak, yang kuat dugaannya sebagai pelaku bully.

HS lalu menginterogasi kelimanya dan mendapati kalau mereka membawa masuk anaknya ke dalam rumah kosong.

Guru wanita ini menjadi kesal mendapati tindakan tersebut, dia pun memukul kaki kelima anak tersebut sebagai bentuk teguran.

"Khilaf saya terpukul kakinya, posisinya mereka itu duduk di atas tembok rumah kosong," ungkapnya.

Hanya Menegur


Menurut HS, pukulan terhadap anak-anak tersebut merupakan suatu teguran bukan tindak kekerasan atau penganiayaan.

"Itu sebuah teguran, saya bukan orang gila juga yang tiba-tiba saya datang mukul orang, terus saya banting anak orang kan gak," katanya.

"Kalau kuat saya pukul, sudah terjungkal anak-anak itu ke parit. Itu bentuk teguran bukan saya tempeleng mukaknya," sambungnya.

Pada saat itu, HS enggan membawa kasus bully anaknya ke ranah hukum, karena terduga pelaku masih anak-anak. Namun, HS terkejut, salah seorang orangtua anak malah melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Guru di Medan usai mendatangi Polrestabes Medan. Ist

"Tiba-tiba datang surat laporan tanggal 16 April atau 17 April, saat itu tidak saya penuhi karena posisi saya sakit, saya kasih surat keterangan dari rumah sakit," imbuhnya.

Setelahnya, HS lalu mengikuti proses pemeriksaan di Polrestabes Medan. Hingga proses mediasi berjalan, HS juga menempuhnya.

"Setelah di-BAP saya ceritakan yang sebenarnya," katanya.

Kasus ini menjadi ramai, kata HS, setelah pihak pelapor, memberitakan juru periksa Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dilaporkan ke Propam.

"Pihak pelapor membuat berita, mereka itu melaporkan ke Propam pak, atas kasus saya," imbuhnya.

Tak lama berselang, HS pun ditetapkan menjadi tersangka di Polrestabes Medan. Ia pun menyayangkan status tersangka terhadapnya.

"Saya ini guru lho pak, 8 tahun saya jadi guru pak, perselisihan anak yang bagaimana saya atasi, bertahun-tahun saya jadi guru belum pernah cacat," ungkapnya.

Sembari menangis, HS mengatakan siap berjuang mengikuti proses hukum yang menderanya. Ia pun telah melaporkan kasus pembullyan terhadap anaknya lewat Dumas ke Polda Sumut.

"Saya akan memperjuangkan semuanya, harkat anak saya. Sudahlah saya dizolimi, saya pula lagi yang dijadikan tersangka," tukasnya.

 

 

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement