Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan saat peristiwa terjadi, suami tersangka atau ayah korban sedang berada di luar kota.
“Hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu memang berada di Medan,†kata Firdaus, saat diminta keterangan, pada Kamis (14/3).
Sementara itu adapun alasan ayah korban tidak berada di rumah lantaran tengah mengisi acara sejak 23 Februari 2024.
“Suami tersangka pergi dalam rangka mengisi kegiatan acara tanggal 23 Februari 2024. Sampai dengan hari kejadian seperti lebih kurang ada sehari,†tutur Firdaus.
Kemudian dalam pengusutan kasus ini, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah korban guna mengungkap kasus menjadi terang.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan juga sudah dilakukan asesmen oleh tim psikologi klinis KPAD. Juga sudah dilakukan asesmen oleh tim psikologi forensik dari Apsifor,†tukas Firdaus.
Ilustrasi mayat (Foto: FTNews/ Hendri Afriliansyah)
Ibu Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan ibu berinsial SNF (26) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak berinisial AAMS (5).
“Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (8/3).
Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan berdasarkan bukti yang cukup.
Sementara itu ia mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
“Tiga di antaranya sekuriti. Kemudian satu kerabat tersangka yang satu lagi saudara dari suaminya tersangka,†jelas Ade Ary.
Sementara itu terhadap tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Dilapis juga dengan pembunuhan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.