Mobile Ad
Hadirkan Ahli Pidana, Febri Diansyah Singgung Perintah Atasan ke Bawahannya

Selasa, 27 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memaksimalkan sidang yang berlangsung, Selasa (27/12). Pasalnya agenda sidang kali ini adalah saksi ahli yang meringankan terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menanyakan soal pemahaman yang diterima seseorang saat menerima perintah dari atasannya.

Hal ini menurutnya berkaitan kesalahpahaman Richard Elizezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam menerima perintah "Hajar Chard" yang diberikan Ferdy Sambo saat mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertanyaan dari tim penasehat hukum terdakwa ini ditanyakan kepada Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Elwi Danil.

“Bagaimana jika ada kesalahpahaman atau misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan orang yang digerakkan atau orang dalam konteks tadi ada pelaku materiil ada aktor intelektual. Aktor intelektual ngomongnya A, tapi pelaku materiil menafsirkannya B. Bagaimana jika ada misinterpretasi atau kesalahpahaman siapa yang harus bertanggung jawab?,” tanya tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Elwi menjawab, jika seseorang telah menerima dan melaksanakan perintah hingga melebihi perintah, maka pelaku seharusnya bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab,” jawab Elwi.

Febri lalu menjelaskan adanya seseorang yang memberi perintah untuk ‘hajar’, namun yang dilakukan ternyata yakni ‘tembak’.

"Dalam konteks ilustrasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan hajar?" tanya Febri.

Elwi menyatakan harus didudukkan terlebih dahulu soal pemahaman kata hajar. "Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah hajar itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana,” ucap Elwi.

Menurutnya, harus diminta penjelasan dari ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar.

"Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata hajar itu. Sehingga, apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu,” tambahnya.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement