Mobile Ad
Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Kamis, 23 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sidang ini terkait perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (23/2).

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel mengatakan penundaan ini dikarenakan draft vonis dari tim majelis hakim belum siap.

“Sedianya hari ini putusan. Tapi kami belum siap untuk putusannya, ya,” kata Ahmad Suhel, di PN Jaksel, pada Kamis (23/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang terhadap kedua terdakwa ditunda pada Senin (27/2) pekan depan.

“Ditunda di hari senin, tanggal 27 februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu seperti ini,” ucap Ahmad Suhel.

Untuk diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah. Melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” ujar Jaksa, pada Jumat (27/1).

Akibat perbuataannya para terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement