Mobile Ad
Hakim Ingatkan Azis Syamsuddin Berikan Keterangan Jujur

Senin, 17 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin (17/1/2022).

Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terdakwa Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim dalam rangka pembuktian surat dakwaan.

Dalam persidangan, majelis hakim meminta Azis Syamsuddin untuk bicara jujur memberikan keterangan sebagai terdakwa.

"Majelis meminta agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini. Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan, maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang di dakwakan," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022).

Mantan Wakil Ketua DPR itu didakwa memberikan suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, yakni Stepanus Robin Pattuju yang saat itu selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian uang suap dilakukan secara bertahap, baik dalam bentuk rupiah maupun dollar Singapura dengan total Rp3,6 miliar.

Terdakwa Azis Syamsuddin memberikan uang muka sebesar Rp300 juta setelah politikus Partai Golkar menyetujui permintaan Stepanus Robin dan Maskur Husain yang meminta imbalan Rp 4 miliar, untuk membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

“Perbuatan Terdakwa (Azis Syamsuddin) memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar lebih), dan USD36.000 kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, agar membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Selanjutnya pada 5 Agustus 2020, terdakwa Azis Syamsuddin memberikan sejumlah uang secara tunai sejumlah USD100.000 kepada Stepanus Robin di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

Sementara terkait perkara suap ini, terdakwa AKP Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Salah satunya uang yang diterima Robin dari Azis Syamsuddin terkait perkara DAK di Lampung Tengah.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement