Mobile Ad
Hakim Nyatakan Praperadian Irfan Widyanto Gugur Akibat Perkara OOJ Telah Dimulai

Kamis, 20 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Gugatan praperdilan yang diajukan terdakwa Irfan Widyanto dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu akibat proses pokok perkara dugaan Obstruction Of Justice telah dimulai.

Majelis Hakim dalam sidang perkara mengatakan pokok perkara tetap berlanjut dan praperadilan tidak dapat dijadikan penghalang.

"Ini tetap lanjut pokok perkara dan praperadilan tidak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini," ucap Majelis Hakim, di PN Jaksel, pada Rabu (19/10).

Kemudian majelis hakim mengingatkan tim Penasehat Hukum Irfan untuk memahami prosedur yang berlaku dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d dalam KUHP yang menyatakan jika batas waktu sidang praperadilan dinyatakan berakhir saat sidang pertama perkara utama atas nama terdakwa praperadilan telah dilaksanakan.

"Saya kira itu saja mohon dipahami, ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka Persidangan. baik ya JPU ya," kata Majelis Hakim.

Sementara itu Penasihat Hukum Irfan, Henry Yosodiningrat menyampaikan keberatan atas gugurnya praperadilan.

"Perkara ini belum diperiksa (sebelum JPU bacakan dakwaan) diperiksa dalam arti setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan. Mohon maaf hanya menyampaikan pendapat," ujar Henry.

Kemudian Majelis Hakim menilai jika pendapat dari tim kuasa hukum dapat dimasukkan ke dalam keberatan yang menjadi catatan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya keberatan saudara dicatat, saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan. Dan saya ingatkan saudara terdakwa untuk memperhatikan ya," kata Majelis Hakim.

Diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement