Mobile Ad
Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Begini Tanggapan KY dan Mahkamah Agung

Kamis, 20 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain hakim, penyidik KPK juga mengamankan panitera dan seorang pengacara.

Menanggapi penangkapan ini, Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengatakan pihaknya bersedia membantu proses pro justitia apabila dibutuhkan KPK.

Miko menambahkan, lembaganya masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap hakim, panitera, dan seorang pengacara yang ditangkap.

"Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung," kata Miko.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebutkan hakim yang tertangkap adalah Itong Isnaeni. Sedangkan, panitera PN Surabaya yang disebutkan adalah Hamdan. Keduanya terlihat di dalam mobil bersama tim KPK saat mendatangi kantor PN Surabaya, Kamis (20/1) pagi.

"Informasi dari Ketua PN. Surabaya, pagi pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya. Di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya," papar Andi, Kamis (20/1).

Lebih lanjut, Andi menyebut penangkapan ini baru diketahui Ketua PN Surabaya ketika KPK mendatangi kantornya. Saat mendatangi kantor PN Surabaya. KPK hanya menyegel ruangan hakim dan langsung pergi setelahnya.

"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi KPK," tutup Andi.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut OTT yang dilakukan subuh itu terkait dugaan penerimaan dan pemberian suap suatu kasus. Kemudian, Ali mengatakan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement