Mobile Ad
Hakim Sambangi Lantai 3 Rumah Saguling, Tempat Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 04 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi yang mewakili JPU mengatakan bahwa Majelis hakim bersama penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa mengecek lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Jalan Saguling III dan rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Syarief mengatakan bahwa majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso bersama jaksa untuk melakukan pengecekan atau pemeriksaan secara langsung di dua lokasi. Yakni di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Jadi barang bukti rekaman CCTV yang diperlihatkan di persidangan dan keterangan sejumlah saksi. Kemudian dibuktikan dengan melihat secara langsung lokasi TKP di rumah Saguling dan Komplek Duren Tiga," kata Syarief kepada wartawan di Jakarta saat dihubungi, Rabu (4/1).

Majelis Hakim bersama JPU dan penasehat hukum dalam pemeriksaan atau sidang di tempat di rumah Saguling. Mereka mengecek atau melihat langsung dari lantai 1 hingga lantai 3 yang menjadi lokasi perencanaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Saat memanggil terdakwa Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

"Iya majelis hakim bersama JPU dan penasehat mengecek langsung lantai 1 hingga lantai 3 di Rumah Saguling," jelas Syarief.

Diketahui, di lantai 3 rumah jalan Saguling III, Sambo meminta Bharada E untuk mengisi peluru di senjata api (Senpi). Senjata digunakan untuk menembak Brigadir J di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dikatakan Syarief, pemeriksaan dan pengecekan TKP untuk melihat secara langsung alat bukti CCTV yang diputar di persidangan, dan mencocokan keterangan saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

"Bukan untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim. Tapi hanya melakukan pemeriksaan secara langsung di rumah Saguling dan Duren Tiga," ujar Syarief.

Selain itu juga, lanjut dia, penuntut umum memberikan penjelasan kepada hakim mengenai tempat-tempat di dua lokasi tersebut. Sehingga majelis hakim mendapatkan gambaran secara utuh dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat terdakwa Ferdy Sambo dkk.

Diketahui, sejumlah majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso bersama jaksa tiba di rumah Saguling, pada pukul 14.20 WIB. Hal ini untuk mengecek lokasi salah satu TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Rombongan majelis hakim bersama JPU dan kuasa hukum berada di dalam rumah Saguling sekitar 20 menit. Mereka datang untuk melihat lantai 1 hingga lantai 3. Lokasi yang menjadi tempat perencanaan sebelum Ferdy Sambo dan para terdakwa lain melancarkan aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Setelah mengecek rumah Saguling, majelis hakim yang menyidangkan Ferdy Sambo dkk itu lantas bergerak ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penembakan Brigadir J.

Sejumlah rombongan majelis hakim dan JPU itu berjalan kaki ke rumah dinas Duren Tiga, sekitar 10 menit.

Namun saat awak media menanyakan kepada hakim dan JPU. Keduanya belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang mengikuti sambil mengambil gambar.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Insiden terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement