Mobile Ad
Hakim Tipikor Kurangi Hukuman Lin Che Wei Jadi Satu Tahun

Rabu, 04 Jan 2023

Forum terkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Liliek Prisbawono Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan hukuman kepada Weibinanto Halimdjati selama satu tahun penjara. Pria yang disapa Lin Che Wei terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (4/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya, diberitakan Antara.

Majelis hakim menilai Lin Che Wei yang juga merupakan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni dari Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Lin Che Wei belum pernah dihukum. Dia juga membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak menerima honor, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Sebelumnya pada Kamis (22/12/2022), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Lin Che Wei dengan pidana penjara selama delapan tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akan tetapi, majelis hakim menilai Lin Che Wei tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut. Sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.

Atas putusan tersebut, Lin Che Wei dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement