Mobile Ad
Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Irfan Widyanto Tunda Sidang Awal Tahun 2023

Sabtu, 24 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penundaan sidang Perintangan Penyidikan. Dimana permohonan ini diajukan kuasa hukum Irfan Widyanto.

Hal ini diungkapkan saat terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (23/12).

Awalnya tim kuasa hukum Irfan Widyanto memohon agar sidang lanjutan digelar pada 5 atau 6 Januari 2023.

"Mohon izin yang mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru, kami juga sudah meliburkan kantor kami yang mulia. Apabila berkenan digeser minggu depan di tangal 5 atau 6 Januari 2023?," ujar Kuasa Hukum.

Kemudian majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum Irfan. Sebab pihaknya telah mengatur jadwal sidang.

"Tidak bisa, karena saya dengar ahli sebelah nanti tanggal 5 itu juga akan habis-habisan sampai malam ya. Kami juga nggak libur nih, jelas ya tetap kita agendakan supaya memanage waktu sedimikian rupa," kata Hakim.

Selanjutnya hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang terhadap terdakwa Irfan Widyanto pada 29 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

"Kita tunda 29 desember 2022 ya dilanjutkan dengan keterangan ahli. Supaya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan ahli tersebut ya, 29 ya sidang ditunda jam 09.00 WIB," lanjut Hakim.

Para Terdakwa

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain kasus pembunuhan, Ferdy Sambo juga juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dalam perkara ini Sambo ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto. Kemudian Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement