Mobile Ad
Hakim Vonis Terdakwa Lin Che Wei 1 Tahun Penjara, Pengacara Berikan Apresiasi

Rabu, 04 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mendapatkan hukuman selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengacara Handika Honggowongso memberikan apresiasi.

Selain itu, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga dijatuhi denda Rp 100 juta.

Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 100 juta.

"Menyatakan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair," ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Liliek Prisbawono saat membacakan putusan, Rabu (4/1).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)," sambungnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Lin Che Wei sebesar Rp 100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan penjara jika tidak membayar uang denda tersebut.

Pengacara Lin Che Wei (LCW), Handika Honggowongso menanggapi putusan majelis hakim. Dia memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan kliennya dalam perkara ekspor CPO dan turunannya.
"Kami mengapresiasi betul putusan majelis hakim terutama yang membuat putusan disiting opinion (perbedaan pendapat) yang membebaskan LCW," kata Handika.

Ia menegaskan bahwa LCW hanya sebagai mitra diskusi untuk memberikan saran yang sifatnya tidak mengikat. Untuk mengatasi krisis minyak goreng atas permintaan Menteri Perdagangan, pada saat itu dijabat Muhamad Lutfi.

"Pertimbangan itu sangat faktual sesuai dengan seluruh bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ucapnya.

Selanjutnya tim kuasa hukum LCW akan mengkaji dan mempertimbangkan secara seksama  seluruh isi putusan majelis hakim.

"Sebagai bagian dari kalkulasi untuk menentukan sikap apakah akan banding atau menerima putusan," tuturnya.

Diketahui, Lin Chen Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar; Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar; dan Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan korupsi ini dilakukan ketiga terdakwa bersama Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement