Mobile Ad
Hari ini, APA Diminta Klarifikasi Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro

Senin, 27 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) akan diminta klarifikasi. Terkait laporan pencemaran nama baik yang disebut sebagai pembisik MDS (20) dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pemeriksaan terhadap APA.

“Rencana pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda (APA) pada Senin, 27 Maret 2023. Sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Trunoyudo, dalam keterangannya, dikutip pada Senin (27/3).

Sementara itu ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor yakni kuasa hukum APA, Erninta.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas nama Saudari Ernita yakni Kuasa Hukum dari Amanda (APA),” ucap Trunoyudo.

Untuk diketahui, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) bersama kuasa hukumnya melaporkan Mario dkk terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita beberkan alasan melaporkan Mario dkk. Akibat adanya dugaan kliennya menyampaikan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan penganiayaan terhadap David.

“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporannya telah teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. 

Sementara itu adapun barang bukti yang diserahkan untuk memperkuat laporannya tersebut yakni sejumlah berita mengenai kliennya yang dimuat dalam media cetak maupun elektronik.

“(Barang bukti) Itu sudah kita serahkan semuanya. Jadi semua berita di media baik itu media cetak, elektronik, semua udah kami susun itu bukti-bukti jelas fakta,” ujar Enita.

Kemudian dengan adanya laporan ini MDS dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement