Mobile Ad
Hari Ini, Azis Syamsuddin Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Senin, 24 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada hari ini, Senin (24/1), akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini sebagaimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (24/1).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam perkara suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Oleh karenanya, surat tuntutan sudah siap dibacakan jaksa KPK dihadapan majelis hakim dan juga terdakwa Azis Syamsuddin.

Lebih lanjut dikatakan Ali, tuntutan hukuman penjara yang akan diberikan jaksa KPK berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara suap terhadap eks penyidik KPK terkait penanganan kasus korupsi DAK di Lampung Tengah.

"Tentu berdasarkan analisa seluruh  fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," ucap Ali.

Dalam website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda pembacaan surat tuntutan untuk Azis Syamsuddin rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri. Yang disuap yakni Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian uang suap dilakukan bertahap dengan total Rp3,6 miliar.

Terdakwa Azis Syamsuddin memberikan uang muka sebesar Rp300 juta setelah politikus Partai Golkar menyetujui permintaan Stepanus Robin dan Maskur Husain yang meminta imbalan Rp 4 miliar, untuk membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

“Perbuatan Terdakwa (Azis Syamsuddin) memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar lebih), dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, agar membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 6 Desember 2021 lalu.

Selanjutnya pada 5 Agustus 2020, terdakwa Azis Syamsuddin memberikan sejumlah uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolarAS kepada Stepanus Robin di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

“Dimana Stepanus Robin Pattuju datang ke rumah dinas Terdakwa diantar oleh Agus Susanto,” papar Jaksa KPK.

Bahkan uang tersebut, kata JPU dalam surat dakwaan, sempat ditunjukan oleh Stepanus Robin kepada Agus Susanto pada saat di dalam mobil. Sekaligus Stepanus Robin Pattuju menyampaikan bahwa Terdakwa Azis meminta bantuan, yang nantinya Agus Susanto pahami terkait kasus Terdakwa di KPK.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement