Mobile Ad
Hari ini Berhadapan Langsung dengan Ferdy Sambo, Bharada E Dipastikan Tidak Gentar

Rabu, 07 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi terhadap terdakwa justice collaborator pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (7/12).

Hal Ini menjadi momen kali pertama Bharada E akan bertemu langsung dengan Ferdy Sambo usai insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy meyakinkan kliennya tidak merasa khawatir akan bertemu dengan Ferdy Sambo di persidangan.

"Klien kami tidak khawatir menghadapi FS," ujar Ronny, saat diminta keterangan, Rabu (7/12).

Lebih lanjut ia mengatakan hal ini didasari oleh keterangan kliennya yang selalu sesuai dengan peristiwa terjadinya penembakan. Sementara itu keterangan Ferdy Sambo selalu menutupi fakta terjadinya peristiwa tersebut.

"Dari awal keterangan FS dan klien kami sudah berbeda, yaitu keterangan klien kami yang  membuka kotak pandora. Sementara itu keterangan FS yang coba menutupi," ucap Ronny.

Untuk diketahui kasus tewasnya Brigadir J menyeret lima orang sebagai terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal. Selanjutnya ada Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Para terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dimana ancaman maksimalnya hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement