Mobile Ad
Hari ini, Bharada E Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J

Rabu, 15 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Berdasarkan Situs Informasi Penelusursn Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dihimpun hari ini yang akan menjalankan sidang adalah terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Jadwal sidang, Rabu 15 Februari 2023 terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu" dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).

Sementara itu sidang para terdakwa hari ini beragendakan Untuk Putusan (vonis) pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian nantinya sidang ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.30 WIB.

Adapun sidang lanjutan Bharada E akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator. Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement