Mobile Ad
Hari Ini, Delapan Saksi Diperiksa dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

Rabu, 26 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Mereka menjadi saksi obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (26/10).

"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Jaksel.

Lebih lanjut ia mengatakan delapan saksi yang akan diperiksa diantaranya yaitu pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung. Supriyadi sebagai buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki sebagai sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian juga terdapat empat anggota Polri yang menjadi saksi yaitu Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan pimpinan AKP Irfan, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar.

"Lima orang pertama dulu yang mulia karena keterangannya sama," kata JPU.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Irfan Widyanto melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Penasehat Hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengatakan melihat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat materiil dan formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 43 KUHAP.

"Oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi," ucap Henry, di PN Jaksel, pada Rabu (19/10).

Kemudian Majelis Hakim memutuskan persidangan terhadap terdakwa Irfan Widyanto dilanjutkan dengan tahap pembuktian pemeriksaan saksi, pada Rabu (26/10) pekan depan.

"Untuk persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi satu minggu," ucap Majelis Hakim.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement