Mobile Ad
Hari ini, Dua Saksi Ahli Meringankan Dihadirkan dalam Sidang Ferdy Sambo CS

Kamis, 22 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (22/12).

Adapun lima terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang terhadap lima terdakwa masih mendengarkan keterangan saksi dari ahli.

"Keterangan saksi dan ahli," ujar Djuyamto, saat diminta keterangan, pada Kamis (22/12).

Sementara itu ia mengatakan sidang akan digelar di ruang sidang 1 PN Jaksel. Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan ada dua saksi ahli yang dihadirkan.

"Ya, hari ini kami diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk hadirkan ahli," ucap Arman, saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Lebih lanjut pihaknya akan menghadirkan Ahli Pidana Materil dan Formil, yaitu Mahrus Ali. Selain itu akan dihadirkan juga Ahli Psikologi namun belum dijelaskan secara detail.

"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, Kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki. Agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujar Arman.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dimana ancamannya maksimal hukuman mati.

Khusus Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Dirinya ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement