Mobile Ad
Hari ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J

Senin, 13 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (13/2).

Berdasarkan data yang dihimpun dari SIPP PN Jakarta Selatan terdakwa yang menjalani sidang hari ini adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sementara itu sidang para terdakwa hari ini beragendakan Untuk Putusan (vonis) pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian nantinya sidang ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.30 WIB.

Sidang ini akan dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. Didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sementara itu Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa nantinya sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilakukan secara bergiliran.

“Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang dilakukan secara bergiliran,” ujar Djuyamto.

Namun ia belum menjelaskan secara detail terkait terdakwa yang akan menjalankan sidang pertama kali. Pasalnya majelis hakim yang nantinya akan memutuskan.

“(Tuntutan yang akan dibacakan) nanti ditentukan majelis hakim,” ucap Djuyamto.

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup Penjara

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana seumur hidup,” kata Jaksa, Selasa (17/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup tahun untuk terdakwa Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Jaksa.

Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi penjara 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement