Mobile Ad
Hari Ini, Jerry Raymond Siagian dan Pujiyarto Ikuti Sidang Kode Etik

Sabtu, 10 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta- AKBP Jerry Raymond Siagian dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik. Hal itu terkait tidak profesional menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

Sidang kode etik yang digelar pada hari ini, karena kedua personel polri tidak profesional saat menindaklanjuti dua laporan polisi salah satunya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan terlapor Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian harinya dihentikan (SP3) oleh Bareskrim Polri.

“Ya terkait tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.

"Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,”

Sidang etik AKBP Jerry dimulai pukul 19.00 WIB, menghadirkan 13 saksi yang dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, kemudian Kombes Pol Rachmat Pamudji, anggota Kombes Pol, Setias Ginting, Kombes Pol Pitra Ratulangi.

Untuk saksi yang dihadirkan sebanyak 13 orang, terdiri atas 11 sanksi dari unsur Polri dan dua saksi dari unsur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kesepuluh saksi anggota polisi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Dua saksi dari LPSK, yakni berinisial ML dan YM.

"Saksi ini yang hadir langsung 11 orang, sedangkan tiga orang lainnya hadir secara virtual, yakni sanksi dari LPSK dan satu saksi dari Puslabfor," ujar Dedi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan sidang etik AKBP Jerry Raymond akan dituntaskan dalam satu hari sehingga diperkirakan sidang dengan 13 orang saksi akan selesai hingga Sabtu (10/9) dini hari.

"Petunjuk dari Karowabprof (sidang) harus dituntaskan hari ini, karena kalau tidak tuntas sidang bakal sangat padat," katanya.

Dua laporan yang dimaksud, yakni dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor: 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam laporan ini terlapor ada Putri Candrawathi dan terlapor ada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

Kedua laporan tersebut telah dihentikan penyidikan-nya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) karena tidak ditemukan peristiwa pidana-nya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan TKP Duren Tiga atau obstruction of justice.

"Dua laporan polisi ini telah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum," ucap Dedi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement