Mobile Ad
Hari ini, JPU Bacakan Tuntutan untuk Bharada E

Rabu, 11 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (11/1).

Adapun terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E.

"Ya betul, sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (11/1).

Lebih lanjut ia mengatakan sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"(Pembacaan) untuk tuntutan," ujar Djuyamto.

Sementara itu sidang lanjutan Putri Candrawatthi akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Kemudian sidang ini akan digelar di ruang sidang  utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pasrah dan telah berupaya seoptimal mungkin dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Agar mendapatkan keringanan hukuman terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Lenih lanjut ia mengatakan pihaknya akan terus bersikap kooperatif dalam pengungkapan perkara Brigadir J.

"Kita sudah melakukan persidangan dengan baik dan pembelaan yang maksimal. Selebihnya kita serahkan kepada Tuhan seperti kata ayah dan ibu Bharada E," kata Ronny.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement