Mobile Ad
Hari ini, JPU Hadirkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam Sidang Irfan Widyanto

Jumat, 16 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (16/12).

Adapun terdakwa yang akan menjalankan sidang pada hari ini yaitu Irfan Widyanto.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak tiga orang saksi. Mereka juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saksi rencananya FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria) dan AR (Arif Rahman)," ucap Ragahdo.

Sementara itu dalam sidang ini nantinya seluruh terdakwa yang hadir sebagai saksi akan diminta keterangan. Ini terkait penghilangan dan perusakan alat bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) termasuk soal pergantian DVR CCTV.

"Itu info dari JPU," kata Ragahdo.

Kemudian sidang yang digelar hari ini juga merujuk pada keputusan majelis hakim dalam sidang sebelumnya. Yakni sidang pekan kedelapan difokuskan pada pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement