Mobile Ad
Hari ini, JPU Hadirkan Saksi Mahkota dan Ahli dalam Sidang Terdakwa OOJ Tewasnya Brigadir J

Jumat, 23 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa obstructon of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (23/12).

Adapun terdakwa yang dimaksud untuk menjalani sidang hari ini yakni Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang hari ini masih beragendakan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Keterangan ahli dan saksi mahkota untuk terdakwa Irfan dan terdakwa Arif Rahman," ucap Djuyamto, saat diminta keterangan, Jumat (23/12).

Lebih lanjut ia mengatakan sidang akan digelar dengan ruangan yang berbeda. Terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani sidang di ruang sidang utama. Sedangkan untuk Arif Rahman Arifin akan digelar di ruang sidang 3.

Sementara itu sidang pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa akan digelar dengan waktu yang bersamaan yaitu sekitar pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang didapat, berikut saksi yang akan dihadirkan dalam sidang dua terdakwa hari ini;

1. Terdakwa kasus obstuction of justice Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan dua saksi mahkota dan satu saksi ahli:

-Chuck Putranto

-Baiquni Wibowo

-Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto

2. Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin dengan agenda pemeriksaan saksi ahli:

-Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya

-Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement