Mobile Ad
Hari ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Ajukan Pleidoi atas Tuntutan Jaksa

Selasa, 22 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa penganiayaan berat berencana, David Ozora, pada Selasa (22/8).

Adapun para terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap para terdakwa tersebut.

“Iya betul (sidang pleidoi),” singkat Djuyamto, saat diminta keterangan, pada Selasa (22/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nantinya sidang ini akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian nantinya sidang ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono.Dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sekedar informasi, Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Sementara itu terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Adapun kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement