Mobile Ad
Hari ini, Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Pembuhan Brigadir J

Rabu, 18 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang bacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1).

Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan terdakwa yang akan menjalani sidang tuntutan hari ini yakni Putri Candrawathi dan Richard Eleizer atau Bharada E.

"Rabu 18 Januari 2023, agenda untuk tuntutan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

Lebih lanjut kedua terdakwa akan menjalani sidang pembacaan tuntutan secara bergantian di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement