Mobile Ad
Hari ini, Putri Candrawathi Mengaku Sehat dan Awali Sidang Lanjutan di PN Jaksel

Kamis, 20 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan terkait pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) eksepsi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis (20/10).

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id,  Putri Candrawathi terpantau memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan mambawa satu buah buku catatan lengkap dengan alat tulisnya.

Kemudian Majelis Hakim memasuki ruang sidang untuk membuka persidangan.

"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, hari ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, di PN Jaksel, pada Kamis (20/10).

Setelahnya ketua majelis hakim menanyakan kondisi Putri saat akan menjalani sidang lanjutan.

"Apakah saudara terdakwa (Putri Candrawathi) sehat?" kata Wahyu.

Terkait hal ini Putri memastikan kondisi kesehatannya baik dan siap melanjutkan sidang.

"Sehat yang mulia," jawab Putri Candrawathi.

Setelah itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membacakan seluruh tanggapannya atas nota keberatan kuasa hukum Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap empat terdakwa yang terlibat dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (20/10) ini.

Adapun empat terdakwa yang disidangkan pada hari ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, agenda hari ini yaitu menanggapi nota keberatan yang diajukan terdakwa.

"(Sidang lanjutan) iya betul, rencananya agenda bakal digelar sekiranya pukul 09.30 WIB," kata Djuyamto, saat dihubungi, pada Kamis (20/10).

Lebih lanjut ia mengatakan Putri Candrawathi juga akan mendengarkan tanggapan dari Majelis Hakim. Hal itu setelah dirinya mengajukan eksepsi pada Senin (17/10) lalu.

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan mengajukan eksepsi terkait dakwaannya yang telah dilangsungkan di PN Jakarta Selatan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement