Mobile Ad
Hari ini, Sidang Arif Rachman Hadirkan Empat Ahli Meringankan

Kamis, 19 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Arif Rachman terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, pada Kamis (19/1).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap terdakwa Arif Rachman.

"Ya ada sidang Arif Rachman," ujar Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Lebih lanjut sidang masih beragendakan pemeriksaan ahli meringankan yang akan dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

"Saksi a de charge atau ahli yang meringankan terdakwa," kata Djuyamto.

Sementara itu kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat ahli meringankan dalam sidang kliennya.

"Saksi berkaitan dengan ahli psikologis dan ahli hukum pidana," kata Junaedi.

Adapun ahli psikologis yang akan dihadirkan yakni Dr Nathan dan Dr Riandy. Kemudian ahli hukum pidana yang akan dihadirkan yakni Prof Subiakto dan Prof Basuki.

Untuk diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement