Mobile Ad
Hari ini, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Empat Ahli

Kamis, 19 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan ahli terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, pada Kamis (19/1). Adapun terdakwa yang akan menjalankan sidang pada hari ini yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang dua terdakwa tersebut.

"Ya benar sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," kata Djuyamto, Kamis (19/1).

Lebih lanjut sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli akan dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa.

"Saksi a de charge atau ahli yang meringankan terdakwa," ucap Djuyamto.

Sementara itu sidang kedua terdakwa akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB. Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan akan ada empat ahli yang dihadirkan dalam sidang kliennya.

"Saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan pidana forensik," ujar Ragahdo.

Sementara itu saksi ahli pidana yang akan hadir yakni Prof. Agus Surono. Kemudian saksi ahli bahasa yang akan hadir yakni Prof. Andika Duta Bachari dan Dr. Frans Asisi, serta saksi ahli pidana forensik yang akan hadir adalah Dr. Robintan Sulaiman.

Untuk diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement