Mobile Ad
Hari Ini, Sidang Kode Etik Tersangka Kompol Baiquni Wibowo dan Putusan Kompol Chuk Putranto

Jumat, 02 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo, dalam kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang kode etik dilaksanakan pada hari ini, yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) di Mabes Polri.

Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka yang menghalang-halangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada awal Juli.

"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).

Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Humas Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik tersebut.

Sementara itu, di hari yang sama, akan disampaikan putusan sidang KKEP terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto (CP).

Sebelumnya, Sidang etik Chuk Putranto telah dilaksanakan pada Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

"Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk Putranto)," ujar Dedi.

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan.

Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuk Putranto, Kamis (1/9), dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat (2/9).

"Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," kata Dedi.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) yang diterima oleh Kejaksaan Agung, Kamis (1/9), para tersangka polisi itu terlibat dalam tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement