Mobile Ad
Haris Azhar Heran Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 18 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa (18/1/2022).

Haris angkat bicara terkait dirinya disebut mangkir sebanyak dua kali, hingga harus dilakukan jemput paksa pada pagi tadi. Ia menilai selama ini bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada polisi dengan bersurat saat tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Saya tidak tahu wajar atau tidak wajar. Saya selalu mengirim surat secara baik-baik," kata Haris di Mapolda Metro Jaya.

Sementara Fatia sendiri menegaskan bahwa ketidakhadirannya di dua pemeriksaan sebelumnya karena terbentur pekerjaan. "Saya kan kerja ya. Urusannya enggak sama kepolisian doang," singkatnya.

Haris Azhar ditemani kuasa hukumnnya tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 11.27 WIB, tak lama kemudian Fatia datang. ""kita ikutin saja, kooperatif," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik mendatangi kediaman Haris Azhar dan juga rumah Fatia Maulidiyanti untuk menjemput paksa. Polisi menunjukkan Surat Perintah membawa dan menghadirkan saksi. Namun keduanya menolak dengan upaya tersebut, dan menyatakan akan hadir pada siang ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis membenarkan upaya jemput paksa tersebut. Pasalnya, Haris dan Azhar sudah tidak hadir dua kali dalam pemeriksaan dengan alasan yang tidak patut dan wajar dan sesuai mekanisme pada KUHAP.

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA 2 (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar dan sesuai mekanisme pada KUHAP," kata Auliansyah dalam keterangannya.

Diterangkannya, keduanya tidak hadir dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022 berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. "Dan pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksus tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi," bebernya.

Haris dan Fatia kemudian mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan pada 7 Feberua kemarin dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan. "Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya, disepakati saksi HA dan FA akan hadir hari ini, sehingga penyidik tidak membawa paksa keduanya," tandasnya.

Seperti diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan terlapor dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dipolisikan terkait konten di Youtube yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!.

Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, namun keduanya masih berstatus saksi. Polisi sudah mencoba memfasilitas mediasi Luhut dan Haris-Fatia, tetapi berakhir buntu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement