Mobile Ad
Hendra Kurniawan Benarkan Suruh Anak Buahnya Amankan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 01 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi. Terkait obstruction of jusctice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (1/12).

Dalam persidangan, ia membenarkan telah memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan CCTV. Yang ada disekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J atau di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini berdasarkan kesaksian saat dirinya ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) ketika diperiksa Timsus Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kemudian betul mengamankan CCTV? Betul. 'Bagaimana bentuknya?' itu perintahnya 'Screening'," ujar Hendra.

Kemudian dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus ia menjelaskan bahwa dirinya memerintahkan mengamankan CCTV untuk langkah screening tindakan perintah pengamanan.

"Screening itu apa? Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu, seperti itu saya jelaskan ada gak di kamus besar? saya jawab 'ada'," ucap Hendra.

Selain itu semua keterangan tersebut juga telah disampaikan kepada Anggota Tim Khusus Polri, Agus Saripul Hidayat.

"Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," kata Hendra.

Kemudian ia sempat berujar atas nasibnya yang berujung ditempatkan di Patsus usai diperiksa Timsus dengan mempertanyakan alat bukti apa yang menjadi dasar penempatannya di Patsus.

"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus. 8 Agustus itu saya diperiksa langsung di patsus. Jadi saya bingung saya di patsus atas dasar alat bukti apa saya," ujar Hendra.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement