Mobile Ad
Hendra Kurniawan Berada di Kolam Pancing saat Dihubungi Ferdy Sambo

Rabu, 19 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa obstraction of justice Hendra Kurniawan disebut berada di kolam pancing saat ditelepon oleh Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dalam pembacaan dakwaan.

Kronologis kejadian ini bermula saat Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/8) lalu. Kemudian Ferdy Sambo berniat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya.

"Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menghubungi Hendra Kurniawan sekiranya pukul 17.22 WIB. Di mana Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantau indah kapuk Jakarta Utara," ucap jaksa, di PN Jaksel, pada Rabu (19/10).

Kemudian Ferdy Sambo menghibunginya. Dia meminta Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinasnya dengan alibi ada suatu peristiwa yang ingin dibicarakan.

Setelah Hendra tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, ia diberikan informasi bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Terkait hal tersebut, Ferdy Sambo langsung melancarkan skenarionya kepada Hendra Kurniawan. Dia menyatakan jika telah terjadi insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," ujar jaksa.

Diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement