Mobile Ad
Hendra Kurniawan Mengaku Kenal Irfan Setelah Peristiwa Penembakan Brigadir J

Sabtu, 17 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Hendra Kurniawan mengaku mengenal Irfan Widyanto setelah adanya insiden penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12).

Terkait hal ini setelah adanya insiden penembakan Hendra Kurniawan langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga.

"Tanggal 8, saat di Duren Tiga apakah saksi melihat saudara Acay bersama terdakwa (Irfan)?" tanya Jaksa.

Kemudian Hendra menjawab dirinya tidak mengetahui hadirnya Irfan di Komplek Polri Duren Tiga. Pasalnya dirinya mengenal Irfan setelah adanya insiden penembakan.

"Pada saat itu belum kenal, belum pernah ketemu. Jadi saya tidak mengetahui yang bersangkutan ada di sana. Saya baru kenal kan setelah ada peristiwa ini dan tidak tahu kalau dia ada di sana," jawab Hendra.

Lebih lanjut Hendra mengatakan pada saat di TKP dirinya hanya mengenal Ari Cahya alias Acay yang merupakan atasan dari Irfan di Polri yang diminta untuk mengamankan CCTV komplek Polri.

"Sebelumnya belum pernah kenal, Karena yang saya kenal hanya Ari Cahya saja," lanjut Hendra.

Kemudian jaksa kembali menanyakan apakah benar dirinya tidak melihat Irfan Widyanto di lokasi.

"Tapi lihat pas terdakwa diri di luar?" kata Jaksa.

"Pada saat itu saya tidak melihat kan situasinya di luar itu gelap tidak terlalu terang karena pada saat itu di komplek tersebut mau liburan karena idul adha," ucap Hendra.

Tidak Ada Nama Irfan Widyanto dalam Surat Perintah

Hendra Kurniawan menyebut tidak tertera nama Irfan Widyanto dalam surat perintah penyelidikan dan pengamanan CCTV kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa perintangan penyidikan, Irfan Widyanto, Jumat (16/12).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan Hendra Kurniawan mengenai surat perintah untuk mengamankan CCTV saat menyuruh Irfan Widyanto.

“Melanjutkan pertanyaan majelis hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?,” tanya Jaksa.

Kemudian Hendra menjawab dalam melaksanakan penyelidikan, surat perintah itu sifatnya menyeluruh.

“Untuk mengamankan CCTV tidak ada surat. Karena surat perintah itu bersifat menyeluruh,  dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi dengan instansi terkait itu artinya umum,” jawab Hendra.

Selanjutnya majelis hakim kembali mencecar pertanyaan terkait surat perintah apakah didalamnya tertulis untuk orang yang diperintah.

“Baik, apakah kalau dalam surat perintah itu ditujukan untuk orang yang diperintah ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?,” kata Jaksa.

“Di lampirannya ada nama namanya pak,” ucap Hendra.

“Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan disitu?,” lanjut Jaksa.

“Nama Irfan tidak ada,” jelas Hendra.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement