Mobile Ad
Hendra Kurniawan: Tak Ada Nama Irfan Widyanto dalam Sprin kasus Brigadir J

Jumat, 16 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Hendra Kurniawan menyebut tidak tertera nama Irfan Widyanto dalam surat perintah penyelidikan dan pengamanan CCTV kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa perintangan penyidikan, Irfan Widyanto, Jumat (16/12).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan Hendra Kurniawan mengenai surat perintah untuk mengamankan CCTV saat menyuruh Irfan Widyanto.

"Melanjutkan pertanyaan majelis hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?," tanya Jaksa.

Kemudian Hendra menjawab dalam melaksanakan penyelidikan, surat perintah itu sifatnya menyeluruh.

"Untuk mengamankan CCTV tidak ada surat. Karena surat perintah itu bersifat menyeluruh,  dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi dengan instansi terkait itu artinya umum," jawab Hendra.

Selanjutnya majelis hakim kembali mencecar pertanyaan terkait surat perintah apakah didalamnya tertulis untuk orang yang diperintah.

"Baik, apakah kalau dalam surat perintah itu ditujukan untuk orang yang diperintah ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?," kata Jaksa.

"Di lampirannya ada nama namanya pak," ucap Hendra

"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan disitu?," lanjut Jaksa.

"Nama Irfan tidak ada," jelas Hendra.

Irfan Ambil CCTV Komplek Polri Duren Tiga Tanpa Surat Perintah

Irfan Widyanto mengungkapkan jika dirinya tidak mendapatkan surat perintah saat mengambil CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya sebelum diperintah mengambil CCTV, apakah Irfan mengetahui ada kejadian penembakan di Komplek Polri Duren Tiga.

“Sebelum (CCTV) diambil, saudara sudah tahu ada kejadian tembak menembak atau penembakan di rumah 46 ?,” tanya Jaksa.

“Saya tahu dari mendengar. Karena tanggal 8 Juli 2022 saya datang,” jawab Irfan.

“Maksud saya di rumah 46 kan ada penembakan, sebelum diambil (CCTV) sudah tahu?,” lanjut Jaksa.

“Sudah tahu (penembakan),” kata Irfan.

Kemudian jaksa menanyakan apakah Irfan diperintah mengambil CCTV akibat adanya insiden penembakan. Menjawab pertanyaan ini Irfan menyatakan dirinya tidak mengetahui dirinya diperintah mengambil CCTV untuk tujuan apa.

“Saya tidak tahu, Karena saya tidak ikut masuk. Hanya mendengar ada tembak menembak antar anggota polisi. Saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” kata Irfan.

“Kepentingan hukum, kalau dibareskrim untuk menemukan alat bukti?,” ucap Jaksa.

“Saya tidak tahu, karena yang meminta paminal. apakah untuk kebutuhan prosedur paminal atau reserse,” kata Irfan.

Selanjutnya jaksa menanyakan apakah saat diperintahkan mengambil CCTV ada surat perintah dari Bareskrim.

“Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari bareskrim?,” tanya Jaksa.

“Saya saat itu datang ke duren tiga atas perintah kanit saya langsung,” jawab Irfan.

“Kemudian saya tanya ada surat perintah tertulis dari bareskrim?,” tegas Jaksa.

“Tidak tahu,” ucap Irfan.

Kemudian jaksa kembali menegaskan apakah Irfan memegang surat perintah dari Bareskrim saat hendak mengganti CCTV.

Terkait hal ini Irfan mengatakan bahwa dirinya tidak memegang surat dari Bareskrim.

“Saudara ada memegang surat perintah dari barsskrim untuk melaksanakan tugas itu?,” tanya Jaksa.

“Tidak ada,” jawab Irfan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement